Satgas gabungan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kelurahan Patuk Katimpun, Palangka Raya, Selasa (29/8/2023). Petugas gabungan masih terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda), agar membuat regulasi khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Pemda agar membuat peraturan daerah untuk khusus penanggulangan bencana karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran," kata Tito dalam keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (14/3/2024).
Menurut Tito, regulasi sangat penting agar setiap kepala daerah memiliki dasar hukum dan konsep dalam penanggulangan kaharhutla di setiap daerah. Regulasi itu, lanjut Tito, juga dapat mengatur penanganan kaharhutla lintas sektor seperti menggandeng TNI dan Polri. "Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain," kata Tito. Regulasi tersebut, lanjut Tito, perlu dipersiapkan dengan serius sehingga penyelenggaraannya harus berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Tito, tercatat baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Kaharhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur. Tito menambahkan, regulasi tersebut juga perlu dibuat oleh kepala daerah yang wilayahnya tidak masuk dalam kategori rawan karhutla. “Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi karhutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi," kata Tito.
Menurut Tito, dengan upaya pembuatan regulasi penanganan karhutla, maka setiap kepala daerah bisa lebih cepat dalam mengantisipasi bencana kebakaran tersebut. (*)