Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kota Bogor Fetty Qondarsyah mengimbau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak mengambil cuti paska lebaran.
Imbauan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 850/2360-BKPP tentang Cuti Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang menyatakan, berdasarkan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Tahunan Paska Lebaran bagi PNS. Karenanya diimbau kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk tidak memberikan cuti tahunan paska lebaran selama satu minggu terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016. Terkecuali ada alasan yang benar-benar mendesak.
Fetty juga meminta Kepala OPD mengatur pelaksanaan piket kantor untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan pekerjaan/ kedinasan lainnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang melanggar ketentuan cuti ini Fetty menegaskan akan diberikan sanksi dan langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tria/Lani/Humas Bogor)