
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta. (Foto: Humas Kemenkoinfra)
Jakarta, InfoPublik — Pemerintah menegaskan bahwa penataan ruang wilayah harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan nasional agar berlangsung terarah, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, Menko AHY menyoroti berbagai persoalan pembangunan, seperti banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria, yang kerap bersumber dari lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang. “Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun,” ujar Menko AHY.
Menko AHY menekankan bahwa pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung ruang. Oleh karena itu, penataan ruang harus ditempatkan sebagai instrumen strategis yang mengarahkan seluruh program pembangunan nasional.
Ia memaparkan empat agenda utama penguatan penataan ruang wilayah. Agenda pertama adalah peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan. Agenda kedua adalah penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan. “Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu dibiarkan. Harus ada pengendalian dan penegakan aturan yang konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” tegas Menko Infra.
Agenda ketiga adalah percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. Menko AHY menekankan pentingnya prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga. “Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” jelas Menko AHY.
Agenda keempat adalah integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurut Menko AHY, Rencana Tata Ruang Wilayah harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi. “Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memperkuat orkestrasi lintas sektor agar kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badap Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019.
Sementara itu, Kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, termasuk melalui penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dukungan lintas sektor juga diperkuat oleh Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui data dan riset kebencanaan, lingkungan, serta perubahan iklim.
Menutup arahannya, Menko AHY menegaskan bahwa pembangunan kewilayahan harus menjawab tantangan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan. “Pembangunan harus menghormati batas dan arah tata ruang, dan tata ruang juga perlu adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional. Dengan pengelolaan tata ruang yang bertanggung jawab, pembangunan Indonesia akan berjalan lebih berkualitas,” pungkasnya.
Town Hall Meeting ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi profesi dalam mengawal kebijakan penataan ruang wilayah nasional. (*)








