Pin It

20231115 Menkominfo Ajak Masyarakat Terapkan Tiga Langkah Cegah Hoaks Pemilu 2024Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)

 

Jakarta, InfoPublik – Masyarakat diajak berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024 dengan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.

“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Seminar Netralitas ASN dan Antisipasi Hoaks Pemilu Tribun Sumsel, secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, pada Selasa (14/11/2023). 

Menkominfo Budi Arie mengatakan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat.

Partisipasi itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.

“Ingat rekan – rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan Tim AIS Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022 hingga November 2023.

Hal itu dinilai menjadi salah satu tantangan dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

“Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” ungkap Budi Arie Setiadi.

Selain itu, lanjut dia, tantangan yang menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024 adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara. 

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelas Menkominfo.

Dalam beleid itu, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline

Bahkan, ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan.

Untuk itu, Menkominfo telah meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN. 

“Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tandas Menkominfo Budi Arie.