Oleh: Humas ; Diposkan pada: 1 Oct 2015
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 21 September 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Pasal 2 PMK itu menyebutkan, hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar:
a. 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu; dan
b. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.
“Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu.
Menurut PMK ini, besaran keuangan sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Lainnya
PMK Nomor 176/MK.02/2015 ini juga menyebutkan, fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan dalam bentuk: a. Kendaraan dinas; b. Rumah jabatan; dan c. Jaminan kesehatan.
“Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a,” bunyi Pasal 4 PMK itu.
Adapun mengenai rumah jabatan sebagaimana dimaksud adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.
Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan Wakil Menteri, menurut PMK ini, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
Sementara jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK , Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, menurut PMK ini, dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/MK.02/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 September 2015 itu. (Humas Kemenkeu/ES)
Sumber : www.setkab.go.id