Pin It

20260127 Menteri PPPA Tegaskan MBG Hak Anak Tidak Boleh Dijadikan SanksiMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto Kementerian PPPA)

 

Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap laporan adanya anak didik yang tidak memperoleh porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk sanksi atas kritik orang tua murid terhadap tata kelola program tersebut.

Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG merupakan hak anak yang tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun. “Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026). .

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak, sehingga penghentian layanan MBG kepada anak tidak dibenarkan secara etis maupun hukum.

Menteri PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Membiarkan seorang anak tidak menerima MBG sementara teman-temannya tetap mendapatkan makanan dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis, seperti trauma, rasa malu, dan tekanan sosial.  “Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, disebut sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik.  “Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tegas Menteri PPPA.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menteri PPPA mengimbau seluruh satuan pendidikan dan pengelola Program Makan Bergizi Gratis untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.