Pin It

20180411 mpp DENPASAR

Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya, Kepala Dinas Kominfo, Dewa Made Agung dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra saat meninjau MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar .

 

DENPASAR- Dua bulan setelah diluncurkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan layanan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Direncanakan, Layanan Tindak Langsung (Tilang) yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Denpasar turut akan melengkapi MPP Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Hal ini terungkap saat Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan saat beraudiensi dengan Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara di Kantor Walokota Denpasar beberapa waktu lalu. Sila H. Pulungan mengatakan bahwa dalam upaya memberikan kemudahan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk berkolaborasi dengan Pemkot Denpasar yang terlah memiliki Mal Pelayanan Publik. Sehingga masyarakat tidak perlu kesana kemari untuk menyelesaikan kewajiban termasuk saat terkena Tilang.

Nantinya, masyarakat yang terkena Tilang dapat langsung membayar denda di MPP berikut barang buktinya. “Kita (Kejari Denpasar) menilai ini baik untuk masyarakat jika layanan Tilang turut melengkapi MPP Kota Denpasar, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan tidak kesana-kemari,” ungkapnya.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara menyambut baik keinginan Kejari Denpasar untuk membuka pelayanan Tilang di MPP Kota Denpasar. Selain dapat melengkapi Pelayanan Publik, adanya Pelayanan Tilang turut memudahkan masyarakat yang hanya perlu dating ke satu gedung untuk berbagai urusan. “Pemkot Denpasar menyambut baik kerjasama ini, nanti segera akan kita realisasikan dengan pembuatan MoU untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Rai Iswara.

Dalam kesempatan tersebut, kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya, Kepala Dinas Kominfo, Dewa Made Agung, Kadis DPMPTSP, Made Kusumadiputra dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra langsung melaksanakan peninjauan lokasi dan ruangan di Gedung Graha Sewaka Dharma yang sedianya akan menjadi  tempat pelayanan Tilang. (PR)