Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II diluncurkan di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. *
Berita Terbaru
18.Jul.2025
Perkuat Nilai Pancasila pada ASN, Kementerian PANRB Bahas Sistem Pembelajaran Bersama BPIP
18.Jul.2025
Rapat Membahas Pemindahan ASN ke IKN
18.Jul.2025
Indonesia Kokoh di Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Perkuat Posisi Sebagai Pemain Kunci Dunia
17.Jul.2025