



Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II diluncurkan di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. *




Berita Terbaru
24.Des.2025
Semua Posko Transportasi Diminta Siaga Hadapi Lonjakan Penumpang pada Puncak Mudik Nataru
24.Des.2025
Kunjungi Command Center KM 29, Wamen PANRB Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Optimal Saat Libur Nataru
24.Des.2025
Audiensi Wali Kota Sukabumi
24.Des.2025








