Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II diluncurkan di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. *
Berita Terbaru
13.Jan.2025
Pertemuan dengan Direktur Utama Peruri
13.Jan.2025
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
13.Jan.2025
Rapat Pimpinan Kementerian PANRB
13.Jan.2025
Menteri PANRB Bersama Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
13.Jan.2025
Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara
10.Jan.2025