



Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II diluncurkan di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. *




Berita Terbaru
22.Jun.2026
Rapat Harmonisasi RPerpres DBRBN 2026–2045
19.Jun.2026
Monev ZI Kanwil Kemenkum Jawa Barat
19.Jun.2026
Pembinaan Pemerintah Digital Provinsi Banten
19.Jun.2026








