Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II diluncurkan di Jakarta, Selasa (29/9). Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi. Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. *
Berita Terbaru
17.Jun.2025
Selasa Sharing (Selasar) Edisi Kedua
17.Jun.2025
Audiensi Pemerintah Kabupaten Semarang
17.Jun.2025
Koordinasi Perkembangan Layanan Aparatur Negara
17.Jun.2025
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025
17.Jun.2025