BANDUNG -- Pelayanan dasar sosial bagi anak-anak dan remaja penyandang disabilitas, tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta segenap komponen masyarakat, terutama pada aspek pelayanan pendidikan (formal, informal, dan nonformal), pelayanan kesehatan, penyediaan infrastruktur publik yang ramah bagi difabel, hingga program pemberdayaan kaum difabel. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, membawa pergeseran dari paradigma pelayanan dan rehabilitasi (charity based) menjadi pendekatan berbasis hak (right based).
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, perlu diluruskan paradigma sebagian orang tua dan keluarga inti serta masyarakat yang kerap masih keliru terhadap keberadaan anak dan remaja penyandang disabilitas, perlu dibangun kekompakan dan kebersamaan antara para orang tua dan lingkungan sosial untuk mendukung tumbuh kembang anak dan remaja penyandang disabilitas. Sebab kata Deddy, hal tersebut menjadi kunci terwujudnya ketahanan keluarga, yang merupakan pondasi terbentuknya ketahanan masyarakat. Karena keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.
"Kita juga harus terus berupaya membangun keluarga yang tangguh dan berdaya juang, melalui peningkatan pengetahuan, motivasi dan keterampilan dalam menggali serta mengembangkan potensi dan keunikan yang ada pada diri anak dan remaja penyandang disabilitas," kata Deddy Mizwar pada Acara Pembukaan Perenting Islami Inklusi dan Pesantren Kilat Ramadhan Disabilitas 1438 H, bertempat di Masjid Pusdai Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (03/06/2017).
Pada saat yang sama kata Deddy, penguatan sisi spiritual juga menjadi sangat penting, agar dapat senantiasa ikhlas dan bersyukur atas setiap kehendak dan ketetapan Allah SWT, disertai keinsyafan bahwa setiap manusia ciptaan Allah SWT pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, terlebih anak yang merupakan titipan Allah SWT, sehingga setiap anak harus diberikan perlindungan dan penghargaan yang setara.
Maka, melalui keberadaan pusat konseling dan Islamic Parenting berbasis Masjid seperti ini lah, diharapkan kedepan tidak ada lagi hak-hak para anak dan remaja penyandang disabilitas yang terbaik Anda. Tentu, yang Deddy tekankan yakni terbentuknya ketahanan dan sinergitas masyarakat untuk berbagi peran dalam menjamin terpenuhinya hak-hak para anak dan remaja penyandang disabilitas, sehingga kelak mereka dapat menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan bagi agama, bangsa, dan negara. (HUMAS JABAR)