Pin It

JAKARTA - Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan Indonesia National Single Window (INSW) di setiap Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan INSW. Seyogyanya di dalam INSW perlu ada unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya. Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap K/L ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014. Pemerintah serius membenahi kegiatan ekspor impor. Ini dibuktikan dengan rencana pengembangan INSW Generasi – 2. INSW Gen-2 ini akan dilengkapi sejumlah fitur baru seperti Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps. "Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta Senin (23/5) dalam Rapat Koordinasi tentang INSW. Hadir dalam Rakor ini antara lain Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sistem INSW saat ini baru pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perijinan yang harus dipenuhi. Sedangkan INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian/Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya (flow of document) serta pengelolaan pergerakan barang (flow of goods). Nantinya, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor.
INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara real time, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan/kebijakan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah. "Rapat ini untuk memperkuat komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perijinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," tambah Darmin selaku Ketua Dewan Pengarah INSW. Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus form-form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga. INSW secara otomatis akan mengganti berbagai form itu dengan superset dokumen. "Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga," tegas Darmin. Menindaklanjuti amanat Paket Kebijakan Ekonomi, INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib SNI. INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional. “Penerapan INSW perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EODB), khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan,” ujar Darmin. Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 Kementerian/Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan. INSW mulai beroperasi sejak tahun 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord Tahun 2003. Saat itu para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW). Kini INSW telah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional. Pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai Badan Independen, bahkan sebagai BUMN atau lembaga non profit. Tetapi model ini dinilai tidak memungkinkan. Pilihan selanjutnya adalah Lembaga Non Struktural, namun tetap dianggap tidak efektif. Dengan format Satuan Kerja seperti saat ini, kewenangan PP INSW untuk menjalankan fungsi single reference pun terasa belum memadai. PP INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarirasi dan harmonisasi regulasi antar K/L terkait ekspor-impor. Karena itulah penguatan kelembagaan PP INSW perlu dilakukan. (PR)