Pin It

20231123 Pemerintah Tambah Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy/Foto: KemenkoPMK

 

Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.

Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.

"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," kata Menko Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sejak 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.

Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untu rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.

Langkah selanjutnya, kata Menko Muhadjir akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Lalu akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," kata Menko Muhadjir. (*)