JEMBER - Selama cuti lebaran Idul Fitri, seluruh mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Jember. Pasalnya Bupati Faida melarang seluruh mobil plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas ikut ketentuan dari pusat. Namanya mobil dinas penggunaannya terbatas untuk kepentingan dinas," Demikian ditegaskan Bupati Jember Hj.Faida, saat memberikan paparan terkait 22 janji Kerja dalam Musrenbang RPJMD di Aula PB Sudirman Jember Kamis (30/6).
Menurutnya, kendaraan plat merah itu tak boleh digunakan oleh semua pejabat Pemkab Jember, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini untuk memberi contoh ke masyarakat, jika selayaknya pejabat pemerintahan tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mulai Jum'at sore semua mobil dinas dikandangkan di Pemkab. Dan baru boleh diambil hari Minggu atau H-1 sebelum hari aktif," jelasnya.
Kendati demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tidak termasuk untuk mobil dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jember. "Kalau (mobil dinas) DPRD, itu ya urusan DPRD," ujarnya. (ruz/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
24.Des.2025
Semua Posko Transportasi Diminta Siaga Hadapi Lonjakan Penumpang pada Puncak Mudik Nataru
24.Des.2025
Kunjungi Command Center KM 29, Wamen PANRB Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Optimal Saat Libur Nataru
24.Des.2025
Audiensi Wali Kota Sukabumi
24.Des.2025








