JEMBER - Selama cuti lebaran Idul Fitri, seluruh mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Jember. Pasalnya Bupati Faida melarang seluruh mobil plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas ikut ketentuan dari pusat. Namanya mobil dinas penggunaannya terbatas untuk kepentingan dinas," Demikian ditegaskan Bupati Jember Hj.Faida, saat memberikan paparan terkait 22 janji Kerja dalam Musrenbang RPJMD di Aula PB Sudirman Jember Kamis (30/6).
Menurutnya, kendaraan plat merah itu tak boleh digunakan oleh semua pejabat Pemkab Jember, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini untuk memberi contoh ke masyarakat, jika selayaknya pejabat pemerintahan tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mulai Jum'at sore semua mobil dinas dikandangkan di Pemkab. Dan baru boleh diambil hari Minggu atau H-1 sebelum hari aktif," jelasnya.
Kendati demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tidak termasuk untuk mobil dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jember. "Kalau (mobil dinas) DPRD, itu ya urusan DPRD," ujarnya. (ruz/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
02.Jun.2025
Peluncuran Sahabat-AI Model 70B dan Chatbot
02.Jun.2025
Pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri
02.Jun.2025