JEMBER - Selama cuti lebaran Idul Fitri, seluruh mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Jember. Pasalnya Bupati Faida melarang seluruh mobil plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas ikut ketentuan dari pusat. Namanya mobil dinas penggunaannya terbatas untuk kepentingan dinas," Demikian ditegaskan Bupati Jember Hj.Faida, saat memberikan paparan terkait 22 janji Kerja dalam Musrenbang RPJMD di Aula PB Sudirman Jember Kamis (30/6).
Menurutnya, kendaraan plat merah itu tak boleh digunakan oleh semua pejabat Pemkab Jember, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini untuk memberi contoh ke masyarakat, jika selayaknya pejabat pemerintahan tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mulai Jum'at sore semua mobil dinas dikandangkan di Pemkab. Dan baru boleh diambil hari Minggu atau H-1 sebelum hari aktif," jelasnya.
Kendati demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tidak termasuk untuk mobil dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jember. "Kalau (mobil dinas) DPRD, itu ya urusan DPRD," ujarnya. (ruz/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
13.Mar.2026
Kawal Pelayanan Tetap Terjaga Selama Periode Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi
13.Mar.2026
Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan
13.Mar.2026
Audiensi Bupati Merauke
13.Mar.2026








