DENPASAR - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta Dinas terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau villa serta sekolah yang ada di kawasan Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja, Kamis (17/03).
Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) INI guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar. "Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar," katanya.
Ia mengatakan, sasaran sidak kali ini adalah kawasan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.
Dari sidak tersebut ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Suparma menjelaskan untuk persyaratan pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS.
Namun, ada perbedaan data yang dimiliki Desa Ubung Kaja dengan seklah Gandhi. Dalam catatan yang dimiliki Desa Ubung Kaja ada sebanyak 29 WNA yang mengajar di sekolah Taman Rama, sedangkan sekolah itu sendiri memiliki tenaga pengajar asing sebanyak 32 orang.
Perbedaan ini karena pihak sekolah hanya melaporkan yang tinggal di daerah Ubung saja yaitu sebanyak 29 orang sedangkan 3 orang lagi tinggal di daerah lain. "Kami harapkan pihak sekolah melaporkan semua WNA yang bekerja di sekolah tersebut mengingat berada diwilayah Ubung," ujarnya.
Sidak yang dilakukan kali ini, kata Putera Dhyana selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan Kitas juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA. Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, dia berharap makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.
Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan I B. Andika Putra Manuaba menambahkan bahwa sidak tersebut rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.
Ia juga mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa. "Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," kata I B. Andika Putra.
Sementara itu, Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra mengatakan bahwa sidak dan pengawasan yang langsung dilakukan tim gabungan dari Pemkot Denpasar membawa dampak positif terhadap kesadaran WNA untuk melaporkan diri terkait dengan keberadaannya.
"Melalui sidak ini, kami juga melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya. Kami berharap melalui sidak ini akan makin meningkatkan kesadaran WNA, terutama para sponsor, untuk melaporkan keberadaan WNA," katanya. (Gst/HUMAS MENPANRB)