Berdasarkan siaran Pers BKN Nomor: 017/RILIS/BKN/VII/2018 yang terbit tanggal 27 Juli 2018, BKN telah melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 231 ASN yang terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini langkah tersebut masih terus berlanjut dan tercatat per 31 Juli 2018, BKN telah melakukan tindakan serupa berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap 307 PNS pelaku korupsi dengan status incracht.
Menindaklanjuti pemblokiran data kepegawaian bagi ASN tipikor tersebut, ke depan yang akan dilakukan BKN adalah sebagai berikut:
1. Pemberian konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud law enforcement;
2. Kerja sama dan koordinasi kepada instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ditaatinya UU ASN;
3. Jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan UU NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80, 81 dan 82 yang mengatur jenis pelanggaran & sanksi yang dapat diterapkan bagi Pejabat Pemerintah. (PR)