Pin It

20260225 Percepatan Rehab Rekon Pascabencana di Provinsi Aceh dan Sumatra Dikebut Jelang Idulfitri

Menko PMK Pratikno bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: KemenkoPMK)

 

Jakarta, InfoPublik - Pentingnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dengan tetap mengedepankan ketepatan sasaran, akuntabilitas, serta kepastian hukum dan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan cepat sekaligus tertib administrasi demi kepentingan masyarakat terdampak.

"Oleh karena itu, masalah pendataan yang valid dan juga konsisten, sekaligus juga ruang administrasi dipenuhi untuk tidak menimbulkan masalah,” tegasnya dalam Rapat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (23/2/2026).

Lanjutnya, percepatan bukan hanya soal waktu, tetapi juga memastikan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat terdampak dan mampu menjadi solusi terbaik di tengah berbagai dinamika di lapangan.

Menko Pratikno menjelaskan bawah percepatan pembangunan hunian menjadi salah satu prioritas utama, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri agar masyarakat dapat menempati hunian yang lebih layak dan aman. “Semua bergerak memenuhi aspirasi masyarakat dan mencari titik tengah di tengah masalah yang ada, yang terbaik untuk masyarakat. Percepatan hunian dipercepat sebelum lebaran,” jelasnya.

Melalui Satgas ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait terus memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta percepatan realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi agar pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di tiga provinsi terdampak dapat berjalan optimal. (*)