Pin It

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menerima kunjungan Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Nurjannah Yusuf bersama anggota Pansus HTI di ruang kerjanya, Rabu (19/8). Kehadiran legislator Gerbang Emas itu untuk mengkonsultasikan sengketa lahan antara warga Gorontalo Utara (Gorut) dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di daerah tersebut.

Sedikitnya ada 25 desa yang tersebar di beberapa kecamatan masuk dalam kawasan izin konsensi HTI yang dikelola dua perusahaan besar PT. Gorontalo Citra lestari dan PT Gema Nusantara Jaya. Hal ini dikuatirkan akan berdampak pada eksistensi desa serta konflik antara warga dengan HTI selaku pemegang izin dari Kementerian Kehutanan.

Di kawasan HTI sekarang sudah ada desa desanya, ada pemukiman warga dan fasilitas publik. Belum lagi soal kepemilikan lahan warga yang sudah berpuluh puluh tahun dikelola namun diklaim sebagai lahan HTI. “Persoalan ini yang ingin kami konsultasikan ke pak Gubernur,” terang Nurjannah Yusuf.

Rusli Habibie meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. Perusahaan HTI selaku pengelola dan masyarakat harus bersama sama menjadi pihak yang diuntungkan dalam persoalan itu.

Ada hak hak masyarakat yang tidak boleh diambil secara paksa. Di sisi lain kehadiran HTI cukup membantu dalam membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi. “Oleh sebab itu arahan saya agar persoalan ini diselesaikan dengan baik, sesuai aturan dan win- win solution,” ungkap Rusli.

Menurut Mantan Bupati Gorut ini, salah satu solusi dari sengketa lahan tersebut dengan cara merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah baik provinsi maupun Kabupaten Gorontalo Utara. Desa-desa yang masuk kawasan HTI agar tidak lagi dicantumkan sebagai kawasan konsesi. “Karena ada beberapa desa waktu saya menjabat bupati kita mekarkan dan itu masuk kawasan HTI, ini kan tidak bisa. Makanya saya minta RTRW-nya direvisi,” imbuhnya.

Di Gorontalo Utara ada lebih kurang 89 Ribu Hektar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dari angka tersebut izin pengelolaan investasi HTI seluas 47.250 Hektar. Izin tersebut mencakup 25 desa dan beberapa dusun yang ada di Kecamatan Anggrek, Kwandang, Monano dan Kecamatan Gentuma Raya. (ags/HUMAS MENPANRB)