Pin It

20231221 Pertamina Imbau Warga Daftarkan KTP dan KK untuk Akses LPG SubsidiIlustrasi LPG 3 Kg. Foto: ANTARA

 

Jakarta, InfoPublik - PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data. "Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram (kg), akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," kata Irto.

Irto mengatakan, warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.

Caranya disebut mudah yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM.

Untuk memudahkan masyarakatyang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan,  masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Tutuka mengatakan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar, dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Tutuka mengatakan, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg itu merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg, menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. "Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.