Pin It

JAKARTA - Indonesia adalah negara kesatuan yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, sehingga diperlukan alat pengikat persatuan dalam semangat demokrasi dan kebhinnekaan. Presiden sebagai kepala Pemerintahan telah diberikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pembuka rapat terbatas (ratas) dengan topik bahasan tentang Urusan Pemerintahan Umum. Ratas ini dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Pada kesempatan ini, Presiden meminta agar cara-cara atau pola-pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum harus ditinggalkan.” Jangan lagi Jakarta sentris tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur dan diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta”, kata Presiden.

Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak pro aktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah. “Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran”, ujar Presiden.

Menurut Presiden, di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang ini, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis. Presiden percaya bahwa dialog yang dilakukan secara terbuka dan transparan akan bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.

“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah”, demikian ditegaskan Presiden seraya mengakhiri arahan pembuka ratas sore hari ini.

RUU Pilkada 

Pada hari yang sama, Presiden juga mengadakan rapat terbatas (ratas) guna membahas Perubahan Kedua Tentang Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada). Hal itu dilakukan mengingat semakin mendesaknya waktu proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daeraha (Pilkada ) Serentak gelombang II. 

Dalam arahan pembuka ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta ini, Presiden mengaku mendapat informasi bahwa masih ada beberapa isu yang belum disepakati dan masih dalam perdebatan di DPR. Presiden berharap agar beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada bisa disepakati dalam waktu dekat ini.

“Karena kehadiran RUU ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, payung hukum, untuk menjadi panduan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak,” ucap Presiden.

Lebih lanjut Presiden meningatkan bahwa pada ratas terdahulu, dirinya telah menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam. Jangan terjebak dengan kepentingan politik jangka pendek. “Harus memikirkan tujuan-tujuan yang lebih besar, terutama menjaga kualitas proses demokrasi di daerah”, ujar Presiden.

Presiden juga meminta agar diperhatikan betul putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. “Jangan sampai kita membuat UU, setelah disepakati bersama dengan DPR, lalu berubah lagi karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi”, tegas Presiden. Hal ini, lanjut Presiden, akan menyulitkan KPU sebagai penyelenggara dan merugikan kontestan karena tidak ada kepastian aturan main.

Pada kesempatan ini, Presiden kemudian menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk berkomunikasi dengan DPR agar isu-isu krusial yang tersisa dapat segera dicarikan kesepakatan dan diputuskan.

Sebagai penutup, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri juga berkomunikasi dengan KPU mengenai perencanaan dan anggaran Pilkada karena tahapan perencanaan program dan anggaran Pilkada sudah dimulai sejak 22 Mei 2016. Beberapa daerah juga telah menyusun dan menandatangani perjanjian hibah daerah. “Saya minta hal ini betul-betul dikawal dengan baik sehingga Pilkada serentak tahun 2017 bisa berjalan dengan damai, aman dan demokratis”, kata Presiden.