Oleh: Humas ; Diposkan pada: 14 Sep 2015 ; 506 Views
Dengan pertimbangan dalam rangka pengawasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap Tahun Anggaran Berjalan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 September 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA.
Susunan Keanggotaan dari Tim tersebut adalah:
A. Tim Pengarah: a. Ketua: Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua: Sekretaris Kabinet; c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 5. Jaksa Agung; dan 6. Kepala Staf Presiden.
B. Tim Pelaksana: a. Ketua Wakil Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua I: Kepala BPKP; c. Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Sekretaris: Deputi I Kantor Staf Presiden; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.
Adapun sebagai anggota Tim Pelaksana adalah: 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 6. Deputi II Kantor Staf Presiden; 7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas; 8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; dan 11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.
Dalam pelaksanaan tugasnya TEPRA dibantu Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. Adapun struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Tugas TEPRA
Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas: a. Menerima, memonitor, mengevalasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. Membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal dan tepat waktu; dan e. Mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi APBD di setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, menurut Keppres tersebut, TEPRA dapat: a. Meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan program pemerintah; dan b. Meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA itu, Presiden melalui Keppres tersebut juga meminta para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota agar sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan realisasi anggota program pemerintah, menyampaikan segala data dan dokumen yang diperlukan TEPRA, menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA, menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran dan program pemerintah secara berkala di tiap minggunya setiap bulan kepada TEPRA, dan melaporkan hambatan-hambatan dalam meralisasikan APBN/APBD kepada TEPRA.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber : www.setkab.go.id