Pin It

161015 Rates

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/10)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang diumumkan oleh sejumlah menteri, Kamis (15/1) kemarin, fokus utamanya ada tiga, yaitu: kebijakan pengupahan dengan formula baru, perluasan penerima manfaat kredit usaha rakyat, serta pemberian kredit modal kerja bagi usaha kecil dan menengah.

“Saya berharap formula baru dalam sistem pengupahan akan memberi kepastian pada dunia usaha sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta pencari kerja. Hal ini akan memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pencari kerja, pekerja dan kepastian dunia usaha,” kata Presiden Jokowi melalui fanpage facebooknya, yang diunggahnya Jumat (16/10) ini.

Sementara melalui akun twitternya @jokowi, Presiden mengatakan,Paket Ekonomi Jilid IV fokus pada formula pengupahan baru yang lindungi buruh, pencari kerja dan dunia usaha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui formula baru sistem pengupahan itu, Pemerintah memberikan rumusan bahwa gaji buruh akan naik setiap tahun mengikuti tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara basis perhitungan dari kenaikan itu adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbasiskan pada Kebuhutan Hidup Layah (KHL) akan ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.

KUR

Selain menetapkan formula baru sistem pengupahan, rapat kabinet terbatas yang berlangsung di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) juga telah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tingkat bunga KUR diturunkan menjadi 12 %. Cakupan penerima manfaat juga diperluas termasuk para calon pekerja yang akan keluar negeri, anggota keluarga TKI dan TKI yang purna bekerja di luar negeri,” kata Presiden Jokowi dalam fanpage Facebooknya.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan kepada usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor maupun yang terlibat dalam mendukung ekspor melalui pemberian kredit modal kerja.

“Saya memiliki keyakinan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid IV ini akan melindungi pekerja, pencari kerja, dunia usaha untuk bersama sama menggerakan ekonomi nasional,” pungkas Presiden Jokowi. (ES)

Sumber : www.setkab.go.id