Meskipun telah meluncurkan paket deregulasi dan debirokratisasi melalui Paket Kebijakan Tahap I pada 9 September lalu, dan Paket Kebijakan Tahap II pada 29 September kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematikan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kendala berinvestasi akan terus dilanjutkan pemerintahannya.
“Langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kendala berinvestasi dan berusaha akan terus berlanjut,” kata Presiden Jokowi melalui fanpage facebooknya Selasa (29/9) malam.
Presiden menyebutkan, ia telah berkali-kali mengatakan bukan tidak ada investor, bukan tidak ada investasi tetapi kitalah yang membuat investor balik badan.
“Bayangkan. Waktu yang dibutuhkan memulai usaha di Indonesia adalah 10 prosedur yang membutuhkan 52,5 hari. Bandingkan dengan Singapura yang hanya 2,5 hari dengan 3 prosedur,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, fokus Paket Kebijakan Ekonomi September Kedua adalah memangkas prosedur dalam layanan perizinan investasi. Untuk investasi di kawasan industri misalnya, dipangkas dari 8 hari menjadi 3 jam. Sementara perizinan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dipangkas dari 14 izin menjadi 6.
“Izin investasi di kawasan industri dipangkas dari 8 hari menjadi 3 jam. Ini baru nendang,” tambah Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi yang diunggahnya Selasa (29/9) malam.
Jadi 3 Jam
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Selasa (29/9) sore, Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Tahap II, yang diharapkan lebih nendang, dan diharapkan gampang ditangkap oleh publik dan sangat gampang diterapkan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, dalam Paket Kebijakan Tahap II ini izin investasi untuk industri ada dua kelompok, yaitu yang ada di dalam kawasan industri, dan yang dii luar kawasan industri.
Di dalam peraturan yang ada untuk investasi di luar kawasan industry, lanjut Darmin, membutuhkan waktu perizinan untuk badan usahanya saja selam 8 hari, ditambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lain-lain sebanyak 11 perizinan membutuhkan waktu 526 hari.
“Dengan perubahan peraturan dalam Paket II September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri, bukan di luar kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama 8 hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar, sebagai syarat,” jelas Darmin.
Menko Perekonomian menjelaskan, misalnya, untuk lingkungan. Izin untuk lingkungan di kawasan industri itu sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin. “Ia (pemohon izin) diberikan standar baku mutu. Dia nggak boleh melampaui standar seperti ini, itu saja. Dia komit, dia tandatangani itu dianggap komitmen dia terhadap standar,” terang Darmin.
Dengan demikian setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, lanjut Menko Perekonomian, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar 3 jam saja selesai, dia bisa membangun setelah 3 jam.
“Tapi itu berarti memang BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan punya notaris sendiri karena yang lama tidak bisa dirubah itu adalah kalau harus pergi ke notaris lagi, itu bisa berhari-hari di sana. Sehingga kalau BKPM mengangkat in-house notaris atau kontrak dengan notaris maka semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri,” ujar Darmin.
Jadi waktu 3 jam itu, lanjut Menko Pereknomian, dia sudah selasai di dalam izin investasinya. Sebenarnya sudah ada selain izin penanaman modal, persetujuan nama perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM, itu sudah dikerjakan langsung oleh Kantor BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum yang sah, kemudian NPWP, dia sudah akan peroleh.
Adapun di sektor kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan pemangkasan proses perizinan investasi yang luar biasa. Jika sebelumnya izin investasi di sektor kehutanan memerlukan waktu 2-4 tahun, kini dipangkas tinggal antara 12-15 hari saja.
“Kawan-kawan di Kementerian LHK sampai sekarang ada 14 izin yang kami bisa press menjadi 6 izin dan itu akan melibatkan revisi terhadap 9 peraturan Menteri LHK. Menteri kehutanan di waktu yang lalu,” jelas kata Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9) sore.
Menteri LHK memaparkan, izin pinjam pakai kawasan hutan itu ekplorasi dan untuk operasi produksi. Izin ini biasanya dipakai untuk tambang, produksi batu bara dan lain-lain. Sekarang ini dijadikan satu, namanya menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kalau dia eksplorasi, seharusnya tidak lama. Jadi kita bisa proses izinnya bisa sampai 3-5 hari. Sedangkan untuk tahapan produksi, masuk dalam izin yang pertama tadi , jadi satu izin, itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama,” jelas Siti.
Terkait dengan persyaratan adanya rekomendasi daerah dalam hal ini gubernur, Menteri LHK menjelaskan, sekarang ini menurut Undang-Undang perizinan kehutanan ditarik ke gubernur dari kabupaten. “Maka kita kasih batas dia, paling tidak 4 hari. Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi,” tegas Siti.
Dengan demikian, lanjut Siti, pinjam pakai kawasan hutan dalam hal ini bisa bisa dipersingkat menjadi kira-kira 12 hari. Atau paling lama 12-15 hari . Tadinya 2 – 4 tahun dan sebagainya. (ES)
Sumber :www.setkab.go.id