Dalam arahan pembuka ratas terbatas (ratas) dengan topik Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian/Lembaga (K/L) sore ini, Senin 29 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor K/L. Namun Presiden menyatakan, "Tapi apabila sangat diperlukan dan sangat urgent bisa minta ijin kepada Presiden."
Kebijakan moratorium tersebut, menurut Presiden, diberlakukan supaya anggaran bisa lebih diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung pada rakyat karena pemerintah lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. “APBN fokus prioritaskan pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bendungan, irigasi, jalur Kereta Api, pelabuhan dan lain-lain, karena memang itu dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Presiden.
Moratorium ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggerakkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dibandingkan dengan hal-hal yang prosedural dan administratif. "Birokrasi harus bisa menggunakan secara optimal sarana dan prasarana yang tersedia untuk mencapai hasil," kata Presiden.
Presiden menggarisbawahi bahwa telah setahun kebijakan moratorium pembangunan sarana dan prasarana dijalankan. “Saya telah menerima beberapa usulan untuk pembangunan sarana dan prasarana Kementerian/Lembaga. Dan pada sore ini saya ingin putuskan mana yang tidak dan mana bisa dilakukan (pembangunan),” kata Presiden. (PR)