Pin It

2015 agustus denpasar

DENPASAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar bersma Imigrasi, TNI, dan Polri, menggelar Sidak terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Jl. Kutat Lestari, Br. Belanjong, Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (7/7). Hasilnya, sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu ijin tinggal terbatas (Kitas).

Sekretaris Badan Kesbangpol I Gst Agung Putera Dhyana didampingi Kabid Ketahanan Bangsa I Made Sumarsana langsung menyasar perumahan yang disewakan untuk WNA. Ternyata, semua WNA yang diperiksa kelengkapan dokumentasinya tidak mempunyai SKTTS.

Ketut Suparma dari Imigrasi Kota Denpasar mengatakan, semua WNA wajib melampirkan SKTTS sebagai persyaratan pengurusan Kitas. Namun masih banyak WNA tidak memiliki SKTTS karena pengurusan Kitas sebelum tahun 2013 tidak wajib melampirkan SKTTS. "Setelah tahun 2013 semua WNA yang ingin mengurus Kitas wajib melampirkan SKTTS. Ini bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," ujar Suparma.

Untuk sidak yang dilakukan kali ini selain mencocokan tempat tinggal sesuai dengan Kitas juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA. Ia berhadap dengan adanya pengawasn WNA oleh Pemkot Denpasar semakin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Wayan Wita mengatakan sidak dan pengawasan yang langsung dilakukan tim gabungan dari Pemkot Denpasar sangat membawa dampak positif terhadap kesadaran WNA untuk melaporkan diri terkait keberadaannya.

Meski demikian masih ada WNA yang tidak melapor diri karena masa Kitas masih berlaku seperti ditemukan di Br. Belanjong ini. "Melalui sidak ini kami juga melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya," ujarnya.

Saat ini jumlah WNA yang telah terdata di Desa Sanur Kauh menurut Wita sebanyak 238 orang. Tentu ini masih banyak WNA yang belum melapor diri terkait keberadaannya di wilayah Sanur Kauh. Ia berharap melalui sidak ini akan semakin meningkatkan kesadaran WNA terutama para sponsor untuk melaporkan keberadaan WNA.

I Gst Agung Putera Dhyana mengatakan, sidak ini rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar. “Kali ini kami menyasar WNA yang berkediaman di kawasan wisata Sanur Kauh untuk mendata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa. “Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1 X 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di Desa/Kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk illegal," kata Putera Dhyana (Gst/swd/HUMAS MENPANRB)