Pin It

 

JAKARTA - Sehubungan dengan pemberitaan di media masa tentang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 13 Maret 2019 di Surabaya, yang diduga terkait dengan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK yang telah berhasil membongkar kasus tersebut.

KASN selaku lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019 telah memeriksa dokumen rencana seleksi. Hal itu ditndaklanjuti dengan surat Ketua KASN Nomor B2840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.

Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi Prijono Tjiptoherijanto mengungkapkan, ketika seleksi sedang berlangsung, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, dimana terdapat 2 (dua) pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya.

Menanggapi laporan tersebut, KASN melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

Alasannya, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa peserta seleksi tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir. “Rekomendasi KASN ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh Menteri Agama. Sdr. Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

KASN selaku pengawas sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN juga meminta kepada Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan dua pegawai ASN tersebut dari jabatannya dan memberhentikan sementara mereka dari PNS. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c UU ASN, yang berbunyi “PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana”.
Priyono menambahkan, KASN akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama. “Kami sangat menyayangkan bahwa Menteri Agama tidak mempertimbangkan rekomendasi KASN tersebut, sehingga masih tetap melantik Sdr. Haris Hasanuddin (HRS) dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Komisi ASN dengan KPK Nomor 265 Tahun 2017 dan Nomor 1/Mou.KASN/11/207 tanggal 16 November 2017 Tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengawsan Implementasi Kebijakan Manajemen ASN, dimungkinkan adanya tukar menukar data dan informasi antara KASN dan KPK dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Bukan hanya di Kementerian Agamam saat ini KASN tengah mendalami indikasi jual beli jabatan di 13 instansi pemerintah pusat dan daerah, yang dilaporkan masyarakat. Modus yang digunakan beragam, ada yang melalui transaksi uang secara langsung, ada pula dengan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Komisi ASN akan terus berkoordinasi dengan KPK agar masing-masing lembaga menangani masalah ini sesuai kewenangannya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pejabat pemerintah dan mencegah terjadinya jual beli jabatan, KASN akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar JPT, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan calon PPT, terutama terhadap Instansi Pemerintah yang rawan terjadinya konflik kepentingan dan dugaan jual beli jabatan. Disamping itu KASN juga akan melakukan kajian ulang serta evaluasi terhadap kualitas Panitia Seleksi dan Asessor dalam pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar JPT. (PR)