Pin It

BOGOR - Sebanyak 2.275 warga Desa Pancawati, Cimande, Bojong Murni, dan Desa Cibedug Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor menerima sertifikat tanah melalui Prona, Proda, UKM, dan Wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, di Lapangan Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Senin (30/5). Selain untuk meningkatkan kemakmuran petani, sertifikat tanah juga untuk memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah masyarakat, serta mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, wilayah Kabupaten Bogor banyak lahan subur dan indah,  namun kepemilikannya bukan oleh masyarakat Kabupaten Bogor itu sendiri. Pemberian sertifikat tanah secara gratis adalah upaya pemerintah untuk membangun harmonisasi, meningkatkan ketahanan pangan, mensejahterakan masyarakat dan petani di Kabupaten Bogor, serta dalam rangka reforma agraria.

Dengan Sertifikat kepemilikan ini, pemerntah berharap masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan lahan untuk pertanian seperti sayuran, cabai, bawang tomat, padi dan lainnya. “Dengan demikian lahan ini tidak disalahgunakan seperti untuk pembangunan villa liar dan lainnya, dan tentunya menjadi lahan ketahanan pangan Kabupaten Bogor,” papar Ferry.

Menteri berharap kepada ribuan masyarakat penerima sertifikat untuk tidak menjualbelikan lahan kepada pihak pengembang maupun investor dengan alasan apapun, ataupun menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan. “Kami melarang keras, minimal hingga 10 tahun mendatang sertifikat tersebut tidak boleh dipindah tangankan. Selain itu kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tujuan kami adalah mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan cabut kembali sertifikat kepemilikan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, ia berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan hubungan baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat sekitarnya berdasarkan prinsip kemitraan dan saling menguntungkan. Perlu diketahui masyarakat Desa Pancawati, Cimande, Cibedung, dan Bojong Murni selama 12 tahun menantikan sertifikat tersebut. 

“Melalui program ini, kita bisa mempertegas batasan pemanfaatan tanah demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Serta mendorong terciptanya harmonisasi dan integrasi pembangunan daerah yang memperhatikan aspek-aspek catur tertib pertanahan. Juga bisa mewujudkan kepastian hukum atas tanah sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Nurhayanti.

Dijelaskan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2015 secara priodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat pedesaan melalui kegiatan PRODA yang seluruhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, dengan total bidang tanah yang disertifikatkan sejumlah 5.860 bidang. Untuk tahun 2016 ini sedang dalam tahap proses penyelesaian di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebanyak 1900 bidang yang meliputi 19 Desa pada 19 Kecamatan.

“Dengan cara ini kami bisa lebih meningkatkan lagi jumlah bidang tanah milik masyarakat di pedesaan yang belum bersertifikat melalui Proda. Kami juga himbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program redistribusi reforma agraria ini bisa memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. (kominfokab-bogor)