Tanggal diterbitkan14/09/15 23:30
JAKARTA – Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Administrasi Negara mengadakan sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (2015), di Gedung A Kantor LAN Veteran No. 10, Jakarta, Senin (14/9). Sosialisasi PUPNS dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, yakni Bajoe Loedi Hargono dan Aditya Nugraha Dasphito itu dilakukan agar tidak ada kesalahan teknis dalam proses pengisian data.
Kepala Biro Umum LAN, Sudardi berharap sosialisasi yang dilakukan oleh tim BKN ini akan memberikan gambaran lebih detail mengenai apa saja yang harus dipersiapkan dalam rangka pemutakhiran data PNS di lingkungan LAN.
“Semoga nanti tidak ada kesalahan ketika melakukan up dating data kepegawaiannya. Saya berharap sosialisasi ini benar-benar diperhatikan,” jelasnya dihadapan 60-an peserta dari berbagai unit di lingkungan LAN yang juga menjadi verifikator di tiap unit masing-masing.
Menurut Bajoe Loedi Hargono, Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik ini diharapkan akan mampu menghimpun data tunggal aparatur sipil negara secara akurat, terpercaya dan terintegrasi.
“Database Aparatur Sipil Negara yang akurat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi,” jelasnya.
Bajoe menambahkan, proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi ini meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Data PNS yang dimaksud adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi,” jelasnya.
Berikut prosedur pendaftaran e-PUPNS :
Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. Nomor register sebagaimana dimaksud diatas digunakan sebagai usename yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Selanjutnya Pengisian Formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang telah didapat. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); Apabila data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah. Setelah melakukan pemutakhiran data, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Setelah dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS, PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progres datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selanjutnya kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yaitu Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/unit Pelaksana Teknis atau sejenis selanjutnya Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat terakhir oleh Badan Kepegawaian Negara.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan Akibat dari data PNS yang dikeluarkan , maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015, Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2O15 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS. (Fat/Humas)
Sumber : www.lan.go.id