Pin It
20160804 Bambang Bogor
Bambang Dwi Anggono
 
 
CIBINONG  -Dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mengacu pada undang-undang no 23 tahun 2014, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) akan berubah nomenklaturnya. Nantinya, Dinas ini akan menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru. Tak hanya itu, salah satu amanah UU yang diberikan kepada Dinas Kominfo yakni mengitergrasikan sistem menuju smart city.
 
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Rencana Dan Program Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementrian Kominfo RI, Bambang Dwi Anggono, di ruang rapat Diskominfo, Kamis (8/4). “Sekarang dengan adanya undang-undang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah no.88 tahun 2016, ada satu paradigma baru dalam pemerintah daerah terutama dalam rangka penciptaan pemerintahan daerah yang baik. Salah satunya adalah melalui sektor komunikasi dan informatika atau kominfo. Nah dari kominfo ini menjadi salah satu triger untuk menciptakan pemerintahan yang baik melalui teknologi komunikasi dan informasi,” ucap Bambang.
 
Apa yang dilakukan? Lanjut Bambang, yang dilakukan adalah yang pertama, melakukan sinergitas dalam tata kelola informasi atau manajemen informasi yang selama ini terpisah-pisah, ada di kominfo lalu ada di humas. Kemudian dalam penciptaan data yang dibuat oleh sektor-sektor dari dinas-dinas itu masih terpisah-pisah. Dengan undang-undang dan PP yang baru, diwajibkan terintegrasi jadi ada satu amanah disitu Dinas Kominfo yang ditugaskan untuk mengintegrasikan sistem menuju ke smart city. Soal waktunya, kalau amanah undang-undang 23 tahun 2014 itu pada oktober 2016 yakni dua tahun setelah diundangkan, itu keputusan atau bentuk organisasi pemerintah daerah yang baru itu sudah harus terbentuk pada oktober 2016. Setelah itu diharapkan pada awal Januari 2017 pemerintahan daerah sudah efektif menggunakan struktur organisasi yang baru,”, terang Bambang.
 
Bambang menambahkan, saya melihat Diskominfo Kabupaten Bogor itu sudah berdiri sendiri, itu yang pertama. Tetapi kalau melihat aktivitasnya itu masih belum bisa maksimal. Karena belum ada trafing dari undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mengintergrasikan sektor-sektor atau dinas-dinas yang lain. Kemudian dari sistem yang seperti itu, sistem internalnya pun masih terpecah-pecah. Sehingga bupati itu kesulitan untuk bisa mengorganisasi lembaga di bawahnya menjadi sebuah ekosistem yang saling bekerjasama
 
“Nah mungkin yang perlu diperhatikan Diskominfo sekarang ini, Diskominfo Kabupaten Bogor harus fokus pada satu pengembangan ekosistem smart city Kabupaten Bogor, ini yang perlu dikembangkan. Dalam amanah Diskominfo itu ada tugas untuk mengembangkan ekosistem TIK smart city. Artinya diskominfo tidak hanya mengambil data-data internal pemerintahan ataupun dinas-dinas, tapi juga Diskominfo mempunyai kewajiban untuk mengintegrasikan layanan yang diluar pemerintahan, misalnya BBM, karna bupati pasti ingin tahu ada sekian banyak mobil ada berapa cadangan BBM di pom bensin- pom bensin. Lalu kota ini perlu listrik berapa jngan sampai industri di Kabupaten Bogor terganggu, untuk itu bupati perlu data dari PLN, dan Diskominfo yang menarik data dari PLN tersebut,” jelasnya. (rido/HUMAS KOTA BOGOR)