Jakarta, 13/08/2020 Kemenkeu - Program bantuan produktif usaha mikro akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Teten Masduki, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/08).
“Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” ujar Menteri KemenkopUKM seperti dikutip dari situs Setkab.
Latar belakang pemberian bantuan ini, menurut Teten, karena pandemi Covid-19 memberikan dampak yang serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, dan dari permintaan/dari market.
“Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable ya dengan program restrukturisasi dari kredit, subsidi bunga, subsidi pajak,” kata Teten.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, bersama Menko Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, Kemenkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas Pemulihan dan transformasi Ekonomi, Teten sampaikan pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakannya pengalokasian anggaran termasuk mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.
“Sampai saat ini telah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK terutama untuk Bank Wakaf Mikro dan LKM, Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian dan BLU,” ujarnya.
Dari data tersebut, menurut Teten, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.
“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” katanya.
Menurut Menteri KemenkopUKM, semua pihak harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan secara tepat dan tepat waktu sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali.
Teknisnya, menurut Teten, nanti penerima usaha mikro yang kriterianya adalah tidak/belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer.
“Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening si penerima. Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kickoff,” pungkas Teten. (nr/ds)