Pin It

 

JAKARTA - Rapat Kabinet Terbatas yang membahas tentang Pengembangan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Istana Hari Rabu (12/12), telah mengambil keputusan penting. Keputusan tersebut merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

Dalam keterangan persnya,  Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati,  menyampaikan  bahwa keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah, bahwa BP Batam tidak dibubarkan.

Jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam, sedangkan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yg dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Saat ini sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. “Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang,” imbuh Hermin. (PR)