Ilustrasi pengeboran minyak dan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas. Foto: esdm.go.id
Jakarta, InfoPublik - Berbagai upaya dilakukan Kementerian Energi dan Simber Daya Mineral (ESDM) untuk optimalisasi produksi migas, salah satunya meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas agar memaksimalkan Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle).
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Seperti dilansir laman Kementerian ESDM Minggu (7/7/2025), kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan.
Selain itu, terdapat lapangan dengan plan of development (POD) atau Rencana Pengembanha selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut.
"Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Ariana.
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.
Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen, dahulu hanya sekitar 15-30 persen. Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.