Oleh: Humas ; Diposkan pada: 26 Nov 2015
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pemerintah memandatang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik; dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan.
Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI) yang mempunyai jabatan di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. b. Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI; e. Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 121 Tahun 2015, Perpres Nomor 122 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 itu.
Menurut ketiga Perpres itu, Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Oktober 2015 sebagaimana ” belah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)
Sumber : www.setkab.go.id