Oleh: Humas ; Diposkan pada: 27 Nov 2015
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini diberikan perlu untuk ditingkatkan. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BMKG) yang mempunyai jabatan di lingkungan BMKG, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BMKG yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. b. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan BMKG yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BMKG; e. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 128 Tahun 2015 itu.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Adapun penetapan jabatan di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geosifika ditetapkan oleh Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan BMKG yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Pasal 11 Perpres Nomor 128 Tahun 2015 ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)