Pin It

Ktr Kelautan dan Perikanan

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan, Pemerintah memandatang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres itu, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KKP) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan KKP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KKP; e. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

daftar TK KKP

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015,  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber : www.setkab.go.id