Pin It

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar pertimbangan itu maka pada tanggal 28 Desember 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri; Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Luar Negeri; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Adapun Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, yaitu:

index

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) dari ketiga Perpres di atas.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ditentukan Menteri

Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, menurut Perpres tersebut, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahum 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber : www.setkab.go.id