Pin It

Gedung Lemhanas

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Atas dasar pertimbangan itu Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

e. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

image (1)

Menurut Perpres Nomor 158 Tahun 2015 itu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

 Sumber : www.setkab.go.id