Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah sampai saat ini mash tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Mendagri, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Ia mengakui, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi Mendagri mengingatkan, bahwa persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliyar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Karena itu, Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.
“Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB),” tegas Tjahjo.
Mendagri menegaskan, sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi kalau ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDMnya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya. “Ini harus dicermati dengan baik,” ujarnya.
Kemendagri, lanjut Tjahjo memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.
Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencapai 314 dan semua aspirasi sah masyarakat dan daerah diakui Mendagri Tjahjo Kumolo tentunya diiringi semangat ingin mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“ Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak , Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru”, ujar Tjahjo.
Untuk itu, Tjahjo menegaskan tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. (Puspen Kemendagri/ES)