Pin It

160915 denpasar bintek dana desa

Pj. Walikota Denpasar  AA Gede Geriya (paling kanan) menyalami para peserta Bintek penggunaan dana desa di Denpasar, Rabu (16/09)

 

DENPASAR - Penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geriya mengingatkan para Kepala Desa dan aparatnya agar hati-hati dalam menggunakan anggaran desa, untuk menghindarkan jangan sampai terjebak pada masalah pidana. Hal tersebut disampaikan saat membuka bimbingan teknis penggunaan anggaran desa di Denpasar, Rabu (16/9).

Dengan bintek ini diharapkan aparatur desa dapat memahami penggunaan anggaran yang akuntabel, transparan dan partisipasif dilakukan dengan tertib anggaran. Dalam acara yang dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi, ini AA Gede Geriya mengingatkan, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan dan Kekayaan Desa sebagai tindak lanjut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. "Keuangan Desa harus ditujukan pada percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan. Langkah yang dilakukan dengan pemberdayaan potensi desa," ujar Agung Geriya.

Kepada perangkat Desa, Walikota menginstruksikan untuk bekerja secara transparan, terbuka dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dalam merealisaiskan anggaran desa harus benar-benar berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintahan yang berbasis Akrual yang mulai dari perencanaan sampai evaluasi harus ada prosesnya.

Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Bali Didik Krisdiyanto mengatakan, Kepala Desa dan perangkatnya saat ini memiliki peran utama dalam mensejahterakan masyarakatnya. Gelontoran dana yang besar baik dari APBN maupun APBD harus mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Bila masih ragu-ragu dalam menggunakan anggaran desa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan," ujarnya.

Ditambahkan,  dalam pengelolaan anggaran desa jangan sampai ada kepentingan pribadi dan niat memperkaya diri sendiri. Sebab hal itu akan menimbulkan masalah hukum.  

Dalam melaksanakan anggaran desa BPKP memulai dari Kota Denpasar dengan membuat aplikasi SIMDA Desa untuk pertanggungjawaban realisasi anggaran. "Karena dengan adanya SIMDA Desa akan dipermudah dalam melaksanakan anggaran desa," paparnya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar Made Mertajaya mengatakan untuk pengelelolaan dana desa di Kota Denpasar akan dicairkan melalui tiga kali amprahan masing-masing sekali amprah mencapai Rp 300 juta lebih. Pada tahap pertama telah diamprah untuk 27 desa sebesar 40 persen dari anggaran desa pada bulan Agustus. Sedangkan bulan September amprahan kedua, dan 20 persen amprahan anggaran desa dilakukan bulan Oktober sehingga seluruh anggaran desa dapat cair. "Kami harapkan melalui pelatihan ini para kepala desa dan aparat desa dapat menggunakan anggaran desa sesuai dengan perencanaan," jelasnya.  (gst/HUMAS MENPANRB)