Pin It

turis asing

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 7 Oct 2015

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan perekonomian nasional pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan pada khususnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata, dan lebih memberikan keleluasaan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.

Perpres ini menyebutkan, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka wisata.

“Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres tersebut.

Adapun daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan adalah:

NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA
1. Afrika Selatan 26. Jepang 51. Qatar
2. Aljazair 27. Jerman 52. Republik Rakyat Tiongkok
3. Amerika Serikat 28. Kanada 53. Rumania
4. Angola 29. Kazakhstan 54. Rusia
5. Argentina 30. Kirgistan 55. San Marino
6. Austria 31. Kroasia 56. Saudi Arabia
7. Azerbaijan 32. Korea Selatan 57. Selandia Baru
8. Bahrain 33. Kuwait 58. Seychelles
9. Belanda 34. Latvia 59. Siprus
10. Belarusia 35. Lebanon 60. Slovakia
11. Belgia 36. Liechtenstein 61. Slovenia
12. Bulgaria 37. Lithuania 62. Spanyol
13. Ceko 38. Luxemburg 63. Suriname
14. Denmark 39. Maladewa 64. Swedia
15. Dominika 40. Malta 65. Swiss
16. Estonia 41. Meksiko 66. Taiwan
17. Fiji 42. Mesir 67. Tanzania
18. Finlandia 43. Monako 68. Timor Leste
19. Ghana 44. Norwegia 69. Tunisia
20. Hongaria 45. Oman 70. Turki
21. India 46. Panama 71. Uni Emirat Arab
22. Inggris 47. Papua New Guinea 72. Vatikan
23. Irlandia 48. Perancis 73. Venezuela
24. Islandia 49. Polandia 74. Yordania
25. Italia 50. Portugal 75. Yunani

Perpres ini juga menyebutkan, Bebas Visa Kunjungan bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa     Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,dan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 itu.

Selanjutnya Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 September 2015 itu.(Pusdatin/ES)

Sumber : www.setkab.go.id