Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/8/2025).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/8/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan SDM dosen dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Menteri Rini menyampaikan pada tahun 2016, Pemerintah mendirikan 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru dengan rincian 15 Universitas, 4 Institut, dan 16 Politeknik. PTN Baru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
“Penambahan PTN tersebut untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Menteri Rini.
Pada pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan jabatan tinggi bagi dosen dan tenaga pendidik. Dalam pemenuhan SDM pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui formasi khusus sesuai Perpres No. 10/2016.
Penguatan posisi dosen dan tenaga Pendidikan pada PTN Baru juga diatur dalam PermenPANRB 6/2024. PermenPANRB tersebut memungkinkan mereka memenuhi persyaratan guna menduduki jenjang jabatan lebih tinggi.
“Terkait usulan mendudukan jabatan di kampus, tentu saja boleh, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa jabatan tersebut bisa diisi PPPK. Jadi kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK,” kata Menteri PANRB.
Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan bahwa jenjang karier bagi dosen dan tenaga pendidik PPPK dilaksanakan melalui mekanisme perubahan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang lebih tinggi melalui pengadaan instansi. “Sehingga dapat diusulkan pengadaan instansi sesuai PermenPANRB 6/2024 khusus untuk dosen PPPK untuk dapat menduduki jenjang jabatan tertentu setelah uji kompetensi dan terpenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Sementara itu Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengaku sejalan dengan Menteri PANRB. Pihaknya bersama Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait skema dosen dan tenaga pendidik menempati jabatan tertentu pada perguruan tinggi. Saat ini Kemendiktisaintek juga tengah menyusun rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
“Kami sejalan dengan Menteri PANRB, untuk aturan terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan kami bahas lebih lanjut lagi,” jelas Mendiktisaintek. (HUMAS MENPANRB)