Pin It

20180830_GGD.jpg

 

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi calon aparatur negeri sipil (CASN) guru garis depan (GGD). Pedaftaran dilakukan secara online dan batas akhirnya sampai 31 Agustus 2016 atau besok.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, jumlah peserta yang mendaftar CASN GGD ini sekitar 6.400 orang  terhitung sampai tanggal 29 Agustus. Jumlah ini belum diakumulasi dari pendaftar yang melamar pada hari ini dan besok.

Informasi yang dihimpun dari situs Kemendikbud, ada lima tahap pendaftaran CASN GGD online. Tahap pertama, untuk melakukan pendaftaran CASN online, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password pada alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id. Di tahap ini, jika pelamar sudah mendapat konfimasi pendaftaran maka pelamar bisa mengisi formulir pendaftaran online dan mendapatkan nomor pendaftaran.

Selanjutnya, pelamar dapat melakukan upload pasfoto dan pelamar bisa mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan lembar formulir pendaftaran online. “Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu instansi (kabupaten), apabila lebih maka sistem aplikasi CASN online akan menolak,” seperti dilansir dalam situs Kemendikbud.

Tahap kedua, peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525-JKS 12015. Tahap ketiga, pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan informasi jadwal pelaksanaan seleksi akan ditampilkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.

Tahap keempat, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli, serta mengisi daftar hadir yang dilengkapi pasfoto pelamar. Sebelum pelaksanaan SKD diharapkan peserta melihat secara cermat waktu dan tempat pelaksanaan. Pelamar hanya dapat melakukan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Dan tahap terakhir, pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang oleh Kemendikbud melalui laman  http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas. (ns/HUMAS MENPANRB)