Pin It

20130823 bpkp

JAKARTA – Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono mengatakan, penilaian pelayanan publik akan dilakukan per jenis pelayanan dan secara berkesinambungan. Agar hasil penilaian bisa lebih obyektif, Kementerian PANRB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan.

Dikatakan, penilaian kinerja pelayanan publik bagi pemerintah kabupaten/kota diawali dengan penilaian oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, BPKP Perwakilan diharapkan menjadi filter pertama. “Jadi tidak hanya sebatas pemberian penghargaan secara nasional saja,” ujar Mirawati dalam pemb ukaan sosialisasi verifikasi dan validasi hasil penilaian kinerja pelayanan publik tingkat pemerintah kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi, di auditorium Gandhi BPKP Jakarta, (19/08).

Penyelenggaraan sosialisasi dimaksud sebagai implementasi dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang ditindaklanjuti melalui Permen.PANRB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, dan juga Permen.PANRB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggungjawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Asdep Pengembangan Standarisasi Pelayanan Kedeputian Pelayanan Publik kemenetrian PANRB, Noviana Andriana mengatakan, sosialisasi tentang verifikasi dan validasi penilaian kinerja kabupaten/kota 2013 ini, di-ikuti oleh 24 orang dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta, 66 orang dari BPKP Perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia, 2 orang dari ORI, dan 24 orang dari KementerianPANRB. (ian/HUMAS MENPANRB)