
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/05). Saat ini BUP kepaniteraan 56 tahun.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, yang juga Plt. Deputi SDM Aparatur tersebut dihadiri oleh para Deputi dan Staf Ahli Kementerian PANRB, pejabat dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Badan Kepegawaian Negara.
Selain membicarakan Rancangan Perpres baru, rapat juga membahas pasal 10 Perpres nomor 49 tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah konstitusi. “Apakah perlu direvisi atau akan dikeluarkan Perpres baru yang khusus mengatur tentang batas usia pensiun konstitusi,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025
FGD Peningkatan Kualitas SAKIP Pemda
01.Okt.2025