Pin It

20220105 Pencanangan SPBE Desa di Banyuwangi 1Suasana kegiatan Pencanangan SPBE Desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (05/01).

 

BANYUWANGI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pengembangan budaya digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Kali ini tidak hanya ditingkat kabupaten, namun merembes ke level pemerintahan desa. SPBE desa ini akan memperkuat tranformasi digital Smart Kampung yang telah diterapkan sejak 2016.

“Kabupaten Banyuwangi telah membuktikan bahwa digitalisasi layanan publik mampu menjadi instrumen efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa, yang saat ini diimplementasikan dalam Smart Kampung,” ujar Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dalam acara Pencanangan SPBE Desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (05/01).

Lebih lanjut, Hakim menyampaikan apresiasinya atas komitmen, konsistensi, dan inovasi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membangun digitalisasi birokrasi sampai level desa. Menurutnya, Smart Kampung mengakselerasi pengentasan kemiskinan di daerah Banyuwangi.

“Smart Kampung benar-benar aplikatif dan efektif dengan tetap berpedoman pada arsitektur SPBE, serta mendukung terwujudnya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi, terendah se-Jawa Timur,” ungkapnya.

20230105 Canangkan SPBE Desa Kementerian PANRB Dukung Banyuwangi Perkuat Transformasi Digital Smart Kampung

Dikatakan, hal tersebut membuktikan bahwa tata kelola birokrasi yang efektif dan berbasis teknologi informasi dapat digunakan sebagai instrumen dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, juga meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan, sebagaimana di Kabupaten Banyuwangi.

Hakim menyampaikan, saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan asesmen terhadap layanan berbasis digital pada berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang akan direformulasi kebijakan dan sistemnya, serta direplikasikan pada seluruh instansi pemerintah. Sehingga, secara serentak dan masif implementasi SPBE sebagai tumpuan dan ujung tombak reformasi birokrasi tematik, khususnya di bidang penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, layanan kependudukan, dan program prioritas aktual yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Kita mendukung pencapaian sasaran dan target kinerja agenda prioritas Presiden melalui implementasi SPBE, sehingga lebih efektif, cepat, tidak terbatas ruang dan waktu, serta terwujud efisiensi penggunaan anggaran negara. Insyaallah, pemulihan dan kebangkitan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat terwujudkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan SPBE desa ini akan memperkuat tranformasi digital Smart Kampung. Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik yang telah dilakukan 189 Smart Kampung di Kabupaten Banyuwangi akan lebih tertata dengan baik.

Sebagai informasi, untuk mendorong budaya digital hingga tingkat desa, Kabupaten Banyuwangi telah mengembangkan skema Smart Kampung sejak 2016. Selain untuk pelayanan publik terkait kependudukan, Smart Kampung juga digunakan untuk permasalahan bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan.

20220105 Pencanangan SPBE Desa di Banyuwangi 3

Dijelaskan, SPBE adalah instrumen untuk mempermudah, mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan komitmen dalam penerapannya hingga tingkat desa.

"Dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi warga, pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah arti penting yang harus kita pahami bersama sehingga kita semua harus memiliki komitmen untuk mengimplementasikan SPBE, bahkan hingga ke level desa" ungkapnya.

Pengukuran level SPBE desa juga telah mulai dilakukan Kabupaten Banyuwangi dengan menerapkan 18 indikator. Diantaranya keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, layanan pengaduan publik, layanan internal digitalisasi desa, pelayanan publik sejumlah sektor, pemanfaatan BUMDes, hingga progres pemanfaatan platform digital Smart Kampung.

“Untuk awal ini, kami nilai 15 desa dulu dari berbagai ukuran kinerja pemerintahan. Lalu dinilai oleh tim dan dilakukan perangkingan. Lima terbaik kami berikan reward bantuan keuangan. Dana ini wajib untuk penguatan program digitalisasi desa,” kata Ipuk. 

Untuk diketahui, SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 98/2018. Diharapkan, kedepan akan terwujud ekosistem digital di Kabupaten Banyuwangi. “Tahun depan, semua desa akan kami nilai sebagai salah satu tolok ukur untuk evaluasi kinerja pemerintahan desa. Harapan kami, ke depan akan terwujud ekosistem digital di Banyuwangi,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)