Menteri PANRB Asman Abnur berbincang-bincang dengan rektor IPDN Ermaya Suradinata sebelum memberikan kuliah umum bagi praja IPDN di Bandung, Kamis (19/01)
BANDUNG – Kasus jual beli jabatan mendapat sorotan banyak kalangan termasuk Presiden Joko Widodo. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan praktek jual beli jabatan tersebut tidak akan terjadi jika kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mempunyai pola pikir lama.
“Pola pikir lama itu menyalahgunakan kekuasaannya. Seolah-olah melekat pada dirinya bukan melekat pada aturan dan perundang-undangan,” ujarnya usai memberikan kuliah umum di IPDN, Kamis (19/01).
Lanjutnya, Menteri Asman mengatakan sudah ada sistem rekrutmen terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kalau proses ini dilalui dengan benar maka tidak ada masalah. Masalahnya, banyak pemerintah daerah yang belum melakukan mekanisme yang sudah diatur ini. “UU ASN sudah mengatur bahwa tidak boleh lagi tunjuk-menunjuk dalam mengisi jabatan. Harus berdasarkan kemampuan dan kompetensinya,” tegasnya.
Tercantum dalam UU No.5/2014 tentang ASN, pengisian JPT utama dan madya harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dalam melaksanakan seleksi terbuka JPT, sudah ada yang melakukan pengawasan yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan untuk menyeleksi administrasi ada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tinggal kita tingkatkan efektivitasnya lagi,” ujarnya.
Praktek jual beli jabatan tengah disorot karena berkaitan dengan penyidikan KPK akan kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini. Menteri Asman mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan membatalkan pengangkatan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Klaten. Ini bisa dijadikan sanksi untuk mereka yang telah melanggar aturan yang berlaku. (rr/HUMAS MENPANRB)