Pin It

 Karo HUKIP

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman.

 

JAKARTA - Untuk membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, sebagaimana diamanatkan Nawacita, pemerintah telah, sedang dan terus mendorong pencapaian sasaran reformasi birokrasi

"Ada tiga sasaran reformasi birokrasi, yakni mewujudkan birokrasi yang bersih dan akintabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta. Selasa (21/02).

Diakui bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama di kabupaten/kota memang masih belum sesuai dengan harapan. Namun demikian apabila melihat perkembangan di lapangan, ada peningkatan. Indeks reformasi birokrasi kabupaten/kota tahun 2015 sebesar 42,97. Sedangkan tahun 2016 capaiannya meningkat sebesar 13,26 point menjadi 56,23.

"Reformasi birokrasi tidak seperti membalikan telapak tangan, perlu proses. Ada kalanya timbul riak-riak yang mengganggu proses, tapi jangan lupa juga ada berbagai keberhasilan yang harus diapreaiasi. Contoh penerapan e-government dalam tata kelola pemerintahan di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi. Bukan hanya membuat pelayanan publik makin efektif dan efisien, tetapi juga mencegah korupsi dan pungli. Untuk itu pula, tahun 2017 ini pak Menpan mewajibkan semua daerah menerapkan e-government," ujar Herman.

Implementasi e-govermnent atau Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) ini, akan mendorong tata kelola pemerintahan semakin terbuka dan transparan, serta mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus bertatap muka langsung dengan pemberi layanan.

Dijelaskan, untuk mendorong replikasi atas praktik baik pelayanan publik tersebut, baik dalam penerapan e-government maupun inovasi pelayanan publik, Kementerian PANRB, telah menetapkan 59 kabupaten/kota role model pelayanan publik.

Disamping itu, untuk memacu kreativitas birokrasi, Kementerian PANRB setiap tahunnya menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan arahan langsung Presiden kepada Menteri PANRB untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan penerapan e-goverment.

Terkait pernyataan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Senin (20/2) yang menyebutkan program reformasi birokrasi hanya lip service sebagai syarat bagi birokrasi untuk mendapatkan insentif, Herman memberikan apresiasi.

"Kita sudah memasuki era open government, hasil pemantauan ICW tersebut akan kami jadikan feedback untuk perbaikan dan akselerasi reformasi birokrasi ke depan, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Terima kasih kepada ICW," ujar Herman.

Ditegaskan, terungkapnya berbagai kasus korupsi di daerah dari sisi pencegahan menunjukan berhasilnya penerapan Whistle Blowing System (WBS), serta berfungsinya unit pengendali gratifikasi dan penguatan sistem pengawasan internal. Kedua hal ini merupakan aspek penting dari reformasi birokrasi.

Sebagaimana dipublikasikan sebelumnya, ICW menengarai bahwa program reformasi birokrasi hanya lip service karena berdasarkan pantauannya, pada tahun 2016 masih banyak PNS/ASN yang tersangkut kasus korupsi. Ada 515 orang PNS/ASN yang tersangkut kasus korupsi. Jumlah terbanyak berasal dari PNS di pemerintah kabupaten.

Terkait dengan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Didit Noordiatmoko, menyampaikan bahwa untuk mendorong pemerintahan yang berorientasi hasil, Kementerian PANRB selaku penggerak reformasi birokrasi setiap tahunnya melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), baik di pusat maupun di daerah.

"Berdasarkan hasil evaluasi, walaupun capaiannya belum optimal, rata-rata nilai akuntabilitas kinerja kabupaten/kota tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 rata-rata nilai evaluasi AKIP kabupaten/kota adalah 49,87 atau meningkat 2,95 poin dari tahun 2015 sebesar 46,92," ungkap Didit (HUMAS/KEMENPANRB)