Pin It

 

20170706 ilustrasi PTT

Ilustrasi bidan PTT

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai bahwa beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Calon PNS sebagai penyalahgunaan wewenang. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan warga masyarakat termasuk para korban mengenai prosedur dan proses pengangkatan CPNS.

Demikian disampaikan Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono, diruang kerjanya, Kamis (06/07). Hal itu dikatakan menanggapi pemberitaan media mengenai penangkapan seorang oknum PNS di Simalungun, Sumatera Utara yang diduga melakukan pemerasan dalam proses pengangkatan bidan dan dokter PTT menjadi CPNS.

Menurut Bambang, keterbatasan informasi itu bisa menjadi peluang sejumlah oknum untuk menggunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi. Untuk itu dirinya meminta agar para CPNS dapat lebih waspada serta memahami proses serta mekanisme hingga pengangkatan. "CPNS harus lebih waspada dan mencari informasi sudah sejauh mana proses pengangkatan, bisa melalui BKD setempat, maupun dengan mengakses web menpan.go.id yang selalu memberikan informasi yang valid," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi yang dilakukan dalam kunjungan ke berbagai daerah dapat meminimalisir kasus pemerasan yang masih marak. Namun diakui bahwa hal tersebut harus didukung dengan pengawasan baik oleh BKD maupun Inspektorat setempat. Dengan demikian, proses pengangkatan CPNS bisa berjalan sesuai ketentuan, dan tidak terjadi kasus-kasus pemerasan yang merugikan banyak pihak.

Terkait dengan sanksi, PNS yang terlibat pemerasan dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman terendah berupa teguran, hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun berbeda halnya kalau kasusnya masuk ke ranah hukum pidana.

Bambang mengimbau agar para CPNS yang berasal dari jalur khusus, baik dari PTT, Guru Garis Depan (GGD) lebih waspada dan mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya seperti BKD. Selain itu, kepada unit kerja di instansi pemerintah diminta lebih transparan dalam memberikan informasi dan sosialisasi, dan melakukan pengawasan dengan baik agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media bahwa Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun Sumatera Utara ditangkap pada Rabu (05/07) kemarin lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap 288 CPNS. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty mengatakan bahwa para korban yakni CPNS yang berasal dari Bidan, Dokter Umum, dan Dokter Gigi yang akan diangkat menjadi CPNS, dimintai uang sebesar Rp 10 - Rp 30 Juta.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari para korban pemerasan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat CPNS memberikan sejumlah uang kepada suruhan pelaku yakni pegawai honorer Koperasi Dinas Kesehatan Simalungun.

Kementerian PANRB juga mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum serta Satgas Saber Pungli di daerah yang telah berhasil membongkar sejumlah kasus melalui OTT. Siapapun yang terbukti melakukan pungli, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terjadi efek jera. (byu/HUMAS MENPNRB)