Pin It

IMG 1617

 

 

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PRESS RELEASE

“PELUNCURAN BUKU ANOTASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN” Jakarta, 9 Mei 2017

 

JAKARTA - Dalam rangka akselerasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berdasar pada reformasi birokrasi dalam setiap aspek pemerintahan, serta untuk membantu para pejabat pemerintahan dalam memahami Undang-Undang Administrasi Pemerintahan agar seluruh kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara negara dapat memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memberikan rasa adil pada masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini (Selasa, 9/5) meluncurkan Buku Anotasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai wujud langkah konkret untuk memberikan pemahaman terkait substansi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tersebut.

Buku yang diluncurkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian PANRB dengan Pusat Studi Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi-Universitas Indonesia (Centre for Study of Governance and Administrative Reform - University of Indonesia) sebagai inisiator dan koordinator, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Knowledge Sector Initiatives (KSI), Tim Pakar, serta para Tim Penulis dan Tim Pendukung.

Dalam sambutannya, Menteri Asman menyampaikan bahwa prinsip-prinsip pokok yang diterapkan dalam Undang-Undang ini adalah Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB). Prinsip ini dipergunakan dalam setiap pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan. Penormaan AUPB dalam Undang-Undang ini didasarkan pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

"Dengan adanya undang-undang ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan diharapkan tidak akan terjadi mengingat ruang lingkup setiap tindakan administrasi pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang ini," ujar MenPANRB.

Selain itu, Menteri Asman juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak terlepas dari penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Oleh karena itu, Undang-Undang ini telah mengatur mengenai penggunaan diskresi yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang bertujuan antara lain melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh MenPANRB, menurut UU 30/2014, apabila terdapat warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, maka Undang-Undang ini akan melindungi warga masyarakat untuk dapat mengajukan dua Upaya Administratif, yaitu dengan upaya keberatan dan upaya banding.

Demikian juga dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tidak tertutup kemungkinan terjadinya sengketa kewenangan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini telah diatur apabila terjadi sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan, maka kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan tersebut dilakukan melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan.

Dalam pembenahan reformasi birokrasi di Indonesia, lanjut Menteri Asman, terdapat 8 isu utama yang perlu mendapat prioritas untuk dilakukan perubahan, antara lain harmonisasi peraturan perundang-undangan, reformasi kelembagaan pemerintah, reformasi manajemen SDM Aparatur, reformasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, mekanisme tata hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perbaikan manajemen kinerja Pemerintah, efektivitas sistem pengawasan internal Pemerintah,serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kementerian PANRB memiliki peranan yang penting dan strategis dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi mengingat Kementerian ini telah dimandatkan oleh Presiden sebagai engine of bureaucarcy reform yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawal jalannya proses reformasi birokrasi di Indonesia," ujar MenPANRB.

Untuk itu, sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, saat ini Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menyusun beberapa Undang-Undang, sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat berjalan dengan efektif.

Menteri Asman menyampaikan, sampai saat ini Pemerintah telah menyiapkan empat Undang-Undang sebagai pilar dan pengungkit (leverage) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, maka segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Hal tersebut mendorong untuk dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pejabat pemerintahan maupun warga masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Diharapkan dengan tersusunnya UU 30/2014 ini akan menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, efektif, dan efisien, serta dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, dan setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi para pejabat pemerintahan.

Hadir dalam kegiatan ini para Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama seluruh Kementerian, Lembaga, serta Instansi Pemerintah dan para Pejabat di lingkungan Kementerian PANRB. (arl/Humas MenPANRB)

Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Jl. Jend. Sudirman Kav.69 Telp. 021-7398381
www.menpan.go.id