Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini Sosialisasi P4GN, secara virtual, Rabu (14/09).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini adalah upaya menyelaraskan pemahaman mengenai obat-obatan terlarang dan cara mencegahnya.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di kalangan ASN, dimana pegawai Kementerian PANRB yang 64 persen adalah usia produktif,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada saat membuka kegiatan ini secara virtual, Rabu (14/09).
Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini mengundang Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Richard Nainggolan. Jenderal bintang satu ini berkomitmen melaksanakan sosialisasi P4GN pada lingkup pemerintahan. Menurutnya, lingkungan pemerintahan harus bebas dan bersih dari narkotika.
Untuk itu, BNN melakukan strategi dalam pencegahan narkotika, yakni soft power approach, hard power approach, smart power approach, dan kerja sama dengan pihak domestik maupun internasional. “Sosialisasi ini termasuk dalam soft power approach yang kami lakukan kepada instansi pemerintah,” imbuhnya.
Dari sisi lain, Psikolog Sitti Evangeline menyampaikan bahwa seseorang cenderung mencari cara untuk mengurangi stres sehingga penyalahgunaan obat terlarang mungkin saja terjadi. Bahaya narkotika tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandunya. Selain dampak fisik, biologis, psikologis, penyalahgunaan narkotika juga akan berdampak buruk pada hubungan sosial.
Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi perwakilan pegawai unit kerja di Kementerian PANRB. Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjamin agar semua pegawai bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Peredaran gelap narkotika bisa menyasar siapa saja, jadi perlu adanya pencegahan. Saat ini, Kementerian PANRB sudah membentuk satuan tugas P4GN yang berperan sebagai perpanjangan tangan BNN untuk mensosialisasikan pencegahan narkotika secara internal. ASN dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. (ynt/nan/HUMAS MENPANRB)