JAKARTA – Sejumlah persyaratan dan kriteria harus dipenuhi setiap instansi pemerintah yang hendak mengajukan proposal inovasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021.
“Didalam Keputusan Menteri PANRB tersebut diatur secara detail mengenai mekanisme dan teknis KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada acara Launching KIPP 2021 secara virtual, Rabu (17/03).
KIPP tahun ini merupakan yang ke-8 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Kompetisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB tersebut akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya,” tutur Diah.
Inovasi yang dikompetisikan pada KIPP 2021 dibagi menjadi tiga kelompok. Ketiga kelompok inovasi tersebut yaitu kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.
Kelompok umum adalah kelompok inovasi yang belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya atau sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya, namun belum pernah mendapat penghargaan. Kelompok ini juga dapat diikuti oleh inovasi yang belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali baik secara berturut-turut maupun tidak. Selain itu, inovasi yang masuk dalam kelompok umum adalah inovasi yang tidak pernah menjadi Top 45/2020, Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, dan Top 9/2014.
Kedua, kelompok replikasi yakni kelompok inovasi hasil adaptasi atau modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan dari satu atau lebih inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019. Inovasi tersebut juga belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.
Sedangkan, kelompok khusus yakni kelompok inovasi yang merupakan top inovasi terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit satu tahun, yaitu Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, Top 9/2014. Inovasi yang diajukan pada kelompok ini juga tidak pernah mendapat penghargaan sebagai lima pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020.
Inovasi dalam KIPP 2021 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya yakni memenuhi seluruh kriteria inovasi, memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespon pandemi Covid-19, serta relevan dengan salah satu kategori KIPP dan salah satu kelompok inovasi.
Inovasi diajukan secara daring pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021 melalui https://sinovik.menpan.go.id. Proposal inovasi juga harus diajukan dalam bentuk proposal lengkap melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) dan disertai dokumen pendukung yang relevan. Selain itu, inovasi harus menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.
Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2021 juga telah diimplementasikan paling singkat dua tahun bagi kelompok umum dan kelompok khusus, serta satu tahun bagi kelompok replikasi. “Untuk usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan informasi tersebut,” ujar Diah.
Ada sepuluh kategori dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum.
Tahun ini, KIPP mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Ada lima kriteria inovasi yang diajukan dalam kompetisi ini yakni memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer/direplikasi, serta berkelanjutan.
KIPP telah menghimpun sebanyak 693 inovasi pelayanan publik yang baik dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014-2020. Menurut Diah, banyak inovasi yang berkembang dan membawa manfaat bagi masyarakat. “Kami yakin, melihat dari antusiasme pada KIPP periode-periode lalu, banyak inovasi yang berkembang dan membawa benefit luar biasa bagi masyarakat, yang tentunya layak untuk menjadi best practices nasional, bahkan internasional,” pungkas Diah. (fik/HUMAS MENPANRB)