Menteri PANRB Rini Widyantini
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.
“Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik, maka dari itu lahirnya kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah yang sangat penting,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11).
Rini menjelaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. “Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelas Rini.
Pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024. Aturan teranyar ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan. Salah satu tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 akan menjadi pedoman dalam rangka Pengelolaan Konflik Kepentingan. Ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto
Dalam aturan ini disebutkan konflik kepentingan pejabat pemerintahan tertentu bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting); hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door); penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya. Instansi pemerintah diminta dapat mengelola konflik kepentingan dengan membangun dan melaksanakan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; melakukan pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan. Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan aduan yang telah ada di Instansi Pemerintah,” ujarnya.
Kementerian PANRB akan menyediakan sistem teknologi informasi untuk Pengelolaan Konflik Kepentingan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Dengan berlakunya aturan ini, Instansi Pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (rum/HUMAS MENPANRB)
Unduh Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1946?PERATURAN%20MENTERI